Workshop Koordinasi, Sosialisasi, Orientasi, dan
Pelatihan Teknis Pengelolaan Jardiknas
di Provinsi Maluku
30 Oktober – 01 Nopember 2008

Di Hotel Amans

Landasan Program Jardiknas

  • Keppres No. 20/2006 tentang Dewan TIK Nasional
  • Inpres No. 5/2008 tentang Fokus Program Ekonomi tahun 2008 – 2009
  • Permendiknas No. 38/2008 tentang Pengelolaan TIK di Lingkungan Depdiknas
  • Renstra TIK Depdiknas 2005-2009

Keppres No. 20/2006

Tugas Dewan TIK Nasional:

  1. Menyusun Kebijakan Strategis TIK,
  2. Menyetujui Pembangunan TIK, dan
  3. Menilai Kinerja Penerapan TIK. Di dalam Keppres ini juga ditetapkan adanya 7 Flagship, yaitu:
    E-Pendidikan (Depdiknas), Nomor Identitas Nasional (Depdagri), E-Procurement (Bappenas), Palapa Ring (Depkominfo), National Single Window (Depperdag), E-Anggaran (Depkeu), dan Legalisasi Perangkat lunak (Depkominfo).

Inpres No. 5/2008

  • Jaringan Pendidikan Nasional (Jardiknas) yang menghubungkan 24.015 kantor dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, sekolah dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia. [November 2008]
  • Pengembangan Jardiknas hingga mencapai total 39.715 kantor dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, sekolah dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia. [Desember 2009]
  • Pelayanan internet gratis pada 7.000 SMA dan sederajat dan berlanjut hingga mencapai 17.000 SMA dan sederajat.

Permendiknas No. 38/2008

  • Penetapan Pustekkom sebagai Penanggung Jawab TIK Departemen
  • Permendiknas No.38/2008 juga mengatur tentang: organisasi, pengelolaan infrastruktur aplikasi serta pengelolaan sistem informasi dan konten, tata kelola TIK Departemen, petugas pengelola TIK Departemen, Pemantauan, dan Pengawasan.

Renstra TIK Depdiknas 2005-2009

  • Pemerataan dan perluasan akses pendidikan.
  • Peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing keluaran pendidikan.
  • Penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik pendidikan.

Jardiknas 2008

1 April 2008

  • Pustekkom telah menerima mandat dari Menteri Pendidikan Nasional untuk mengelola Jejaring Pendidikan Nasional (Jardiknas) pada tahun 2008.
  • Sesuai kesepakatan dan komitmen antara Biro PKLN dan Pustekkom, pada hari Selasa tanggal 1 April 2008 telah dilaksanakan serah-terima pengelolaan Jardiknas dari Biro PKLN kepada Pustekkom.

Jardiknas 2008

Infrastruktur


1.1 | Pengadaan Sewa Bandwidth dan Kelengkapannya

Layanan bandwidth intranet (domestik) dan internet (internasional) untuk:

  • 34 Kantor Dinas Pendidikan Provinsi
  • 461 Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  • 18 Balai Bahasa | 7 Balai PNF | 17 Balai Tekkom
  • 16 BPKB | 7 BPPLSP | 12 Unit Depdiknas Pusat
  • 161 ICT Center | 6 Kantor Bahasa | 12 Kopertis
  • 31 LPMP | 10 Museum | 20 Perpustakaan
  • 14 P4TK | 47 PTN/PTN Provider | 41 PTS Provider
  • 60 SKB | 37 UPBJJ-UT

1.2 | Pengadaan Sewa Bandwidth Internet untuk Sekolah

SchoolNet 2008 via ADSL [Telkom Speedy]:

  • 4.336 SMA | 3.488 SMK | 2.678 MA
  • 3.057 SMP | 939 MTs
  • 343 SD | 121 MI
  • 38 SLB

Periode revitalisasi dan instalasi internet 15.000 sekolah:

  • 5.000 sekolah pada bulan September 2008
  • 5.000 sekolah pada bulan Oktober 2008
  • 5.000 sekolah pada bulan November 2008
  • Masa sewa beragam terhitung mulai 1 September 2008 sampai dengan 31 Desember 2008

1.3 | Pengadaan Sewa Bandwidth Internet untuk Guru

TeacherNet 2008 via Wireless Broadband 3G/3.5G:

8.010 guru di 230 kabupaten dan 37 kota

  • 1.335 guru SD di 267 KKG
  • 4.005 guru SMP di 801 MGMP SMP
  • 2.670 guru SMA di 534 MGMP SMA

Periode sewa internet untuk 8.010 guru:

  • 4.010 guru pada bulan November 2008
  • 4.000 guru pada bulan Desember 2008
  • Masa sewa beragam terhitung mulai 1 November 2008 sampai dengan 31 Desember 2008

1.4 | Sistem Manajemen Jaringan

  • Untuk mengelola dan mengendalikan 1.072 node Jardiknas yang tersebar di 33 provinsi dan 456 kabupaten/kota diperlukan manajemen jaringan berskala nasional yang disebut Manajemen Teknologi Informasi (MTI) yang secara intelijen dapat menginformasikan tentang keadaan infrastruktur secara real-time, baik Network, Server maupun aplikasinya.
  • MTI meliputi: aplikasi Network Monitoring System (NMS) dan perangkat Bandwidth Management (BM).
  • Kendali jaringan dipusatkan di Pustekkom Ciputat Banten dan Telkom Karet Jakarta sebagai Network Operating Center (NOC)

1.5 | Sistem Keamanan Jaringan

  • Sistem keamanan jaringan berskala nasional berupa perangkat keras dan perangkat lunak security untuk menjaga serta memastikan bahwa semua data maupun konten e-Administrasi dan e-Pembelajaran benar-benar aman.
  • Aman dari ancaman penyusupan, pencurian data/konten, penghancuran sistem, dan sebagainya (Cyber-Terrorism).
  • Akses intranet maupun internet di Jardiknas dapat menjadi pintu masuk bagi penyerang maupun penyusup yang berpotensi timbulnya gangguan yang bersifat fatal bagi sumber daya Jardiknas beserta konten/aplikasinya.

1.6 | Penataan LAN di Depdiknas Senayan

  • Jejaring Area Lokal (LAN) Depdiknas memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam mendukung kinerja Depdiknas yang secara bertahap berbasis TIK.
  • LAN Depdiknas juga merupakan Node Jardiknas.
  • Migrasi IDC (Pusat Data Internet) dari Gedung C7 (Biro PKLN) ke Gedung C2.
  • Secara teknis LAN Depdiknas terdiri atas:
  • 1 IDC di gedung C lantai 2.
  • 3 ring Backbone Fiber Optik dari gedung: C ke E, C ke B, E ke B.
  • 3 titik Pusat Distribusi koneksi di gedung: C2, E2, B1.
  • 49 titik penyebaran (switch hub) dan akses koneksi (hotspot) di semua lantai gedung A, B, C, D, dan E Depdiknas Senayan.

1.7 | Interkoneksi Server Penyedia Konten Pembelajaran

  • Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota dapat difungsikan sebagai pusat layanan konten e-Pembelajaran dan e-Administrasi untuk daerahnya masing-masing.
  • Bantuan masing-masing 1 unit server untuk: Dinas Pendidikan, SD, SMP, SMA, dan SMK (Pemangku ICT Center)
  • Diimplementasikan di 28 kabupaten/kota:
    DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Barito Kuala, Ciamis, Jembrana, Merauke, Pamekasan, Pangkalan Bun, Tangerang, Tegal, Banda Aceh, Bandar Lampung, Gorontalo, Kendari, Kupang, Malang, Manado, Mataram, Palembang, Palopo, Pangkal Pinang, Pekalongan, Pekanbaru, Pontianak, Samarinda, Solok, Sukabumi, dan Ternate.

1.8 | Penataan Domain & e-Mail Depdiknas

  • Berdasarkan Permendiknas nomor 38 tahun 2008 Pasal 7 ayat (3), (4) dan (5), Pustekkom telah melaksanakan penataan, sosialisasi dan koordinasi dengan unit-unit utama dalam hal pengalihan alamat laman dengan laman (domain) resmi dan e-mail resmi depdiknas.go.id
  • pustekkom.depdiknas.go.id
  • pustekkom@depdiknas.go.id